28 Oktober

Kewenangan Pelaksanaan AMDAL



Jika dilihat bahwa pemberian kewenangan pelaksanaan AMDAl lebih besar ditujukan kepada pemerintah daerah maka bisa saja terjadi sebuah konflik. Namun demi kemajuan pembangunan serta lingkungan hidup yang nyaman dan aman, pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memanfaatkan pelaksanaan AMDAL yang mewujudkan hal tersebut.

4 Bagian Peranan AMDAL

Misalnya penerapan AMDAL dalam kegiatan usaha yang tidak terlepas dari 4 bagian :
1. AMDAL bagian integral dari studi kelayakan kegiatan usaha
2. AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
3. AMDAL berfokus pada analisis : potensi masalah, potensi konflik, kendala sumberdaya alam, pengaruh kegiatan sekitar terhadap kegiatan usaha
4. Dengan kajian AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa kegiatan usahanya bermanfaat bagi masyarakat dan aman terhadap lingkungan.
 

Dengan keempat prinsip tersebut diharapkan kegiatan usaha tetap dapat berjalan namun lingkungan hidup tetap terjaga, dalam arti bila membuat kegiatan usaha harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Dengan kata lain Studi AMDAL adalah studi kelayakan kegiatan usaha dari aspek lingkungan hidup, baik ketersediaan sumberdaya alam maupun upaya pengelolaan lingkungan yang diperkirakan akan terjadi akibat kegiatan usaha tersebut.

Pemberlakuan ketentuan AMDAL dengan pendukungnya diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan untuk generasi mendatang dari ekploitasi sumberdaya alam untuk kepentingan ekonomi sesaat. 



Selain dari pada itu pemerintah juga memiliki kewenangan khusus untuk memikirkan bagaimana cara agar pelaksanaan AMDAL tidak menyebabkan konflik didalam masyarakat.

Dengan laju pertumbuhan industri misalnya jika tidak dikendalikan dan dikelola dengan bijak maka akan memicu persoalan untuk mencari solusinya yang kemudian menyebabkan konflik,

Tanggungjawab pemerintah lainnya adalah menangani pencemaran/kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha, dibutuhkan suatu pengendalian.

Baca Juga : HAM dan Pengertiannya

Pengendalian itu sendiri pada prinsipnya adalah suatu upaya pengendalian terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi baik positif maupun negatif meliputi seluruh komponen lingkungan (biotik, abiotik, culture budaya) baik itu dampak primer (dampak utama) maupun dampak sekunder (dampak turunan dampak utama) sebagai konsekuensi pembangunan industri.

Baca Juga : Teori Lokasi Von Thunen Kurang Layak di Indonesia

Jadi memang sangat jelas peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengatasi hal seperti ini walau konflik akan terjadi, namun diharapkan itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELANGKAAN SUMBERDAYA ALAM DAN CARA MENGATASINYA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN : Sumberdaya Alam ? Pelestarian Lingkungan ? Kelangkaan Sumberdaya Alam ? Sumberdaya alam: Segala sesuatu yg dipero...